Hukum Menabrak Kucing Sampai Mati Tidak Sengaja Menurut Islam

Mungkin ada saatnya kita mengalami kejadiaan naas ini. Yakni ketika kita secara tak sengaja menabrak kucing liar ataupun kucing milik orang lain sampai mati saat kita sedang berkendara dengan sepeda motor atau dengan mobil. Lantas bagaimanakah islam memandang hal ini ?


Hukum Menabrak Kucing Sampai Mati Tidak Sengaja Menurut Islam


Hukum Menabrak Kucing Sampai Mati Tidak Sengaja Menurut Islam

Apakah kita berdosa ataukah tidak berdosa karena kita memang tak sengaja berniat menabrak kucing sama sekali. Pada kesempatan kali ini Anggora akan membahas mengenai hukum menabrak kucing sampai mati menurut pandangan islam. Sebelum membahas ini, ada baiknya kita tahu dulu jenis pembagian hewan dalam islam.


Jenis Pembagian Hewan Dalam Pandangan Islam

Dalam islam ulama membagi hewan berdasarkan 3 jenis hewan. Pembagian ini di dasari oleh beberapa hadis sahih. 3 jenis hewan tersebut antara lain :

 

1. Hewan Yang Berbahaya

Dalam islam beberapa hewan di perbolehkan atau halal untuk di bunuh jika ia mengundang bahaya kepada diri kita, anggota keluarga kita atau kerabat kita.Binatang-binatang tersebut seperti ular, kalajengking, tikus, dan serangga hama. Berikut hadis yang menerangkan hal ini.

 

خَمْسٌ مِنَ الدَّوَاب كُلُّهَا فَوَاسِقُ تُقْتَلُ فِى الْحَرَمِ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَارَةُ

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda : “5 hewan yang semuanya jahat (mengganggu), boleh dibunuh walau di tanah suci yakni ; burung gagak, burung hering, anjing yang suka melukai, kalajengking dan tikus.” ( HR. Muslim 2924 ).

 

2. Hewan Yang Mengganggu

Hewan yang menggangu boleh di bunuh sekalipun tidak ada dalilnya atau syariat untuk membunuhnya. Contohnya seperti nyamuk, lebah, semut merah, kecoa, lalat dan lainnya. 

 

3. Hewan Yang Tidak Mengganggu

Hewan yang tidak mengganggu dan tidak boleh dibunuh. Salah satu contohnya adalah kucing. Karena kucing bukanlah hewan yang menggangu atau berbahaya bagi manusia. Berikut contoh hadis yang membenarkan pernyataan barusan

 

عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِى هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ ، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ ، لاَ هِىَ أَطْعَمَتْهَا وَلاَ سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا ، وَلاَ هِىَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ

“Seorang wanita diadzab karena seekor kucing. Dia kurung kucing sampai mati membuatnya masuk neraka. Dia tidak memberi makan, tidak pula minum kucing, dan tidak pula dilepaskan agar kucing bisa makan binatang melata tanah.” (HR. Bukhari 2365 dan Muslim 5989).

 

Hal ini tak hanya berlaku bagi kucing namun berlaku pula pada hewan yang tak mengganggu atau berbahaya lainnya yang di bunuh tanpa alasan tertentu. Berikut 2 hadis yang menjelaskan maslahat ini.


مَا مِنْ إِنْسَانٍ قَتَلَ عُصْفُورًا فَمَا فَوْقَهَا بِغَيْرِ حَقِّهَا، إِلَّا سَأَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا


“Jika ada orang membunuh seekor burung atau yang lebih kecil dari itu, tanpa alasan yang benar, maka Allah akan meminta pertanggung jawaban hal itu kepadanya.”

 

يَذْبَحُهَا فَيَأْكُلُهَا، وَلَا يَقْطَعُ رَأْسَهَا يَرْمِي بِهَا

“Dia sembelih untuk dimakan, tidak mematahkan lehernya kemudian dibuang.” (HR. Nasai 4349).


Hukum Menabrak Kucing Secara Tidak Sengaja

Jika seseorang menabrak kucing tanpa sengaja maka tiada dosa yang di terimanya atau di dapatnya. Hanya saja sebagai seorang muslim yang baik kita wajib meminta maaf ke pada sang pemilik kucing dan mengganti rugi jika di minta sang pemilik.

Bilamana seseorang melakukan suatu hal yang berdosa namun secara tak sengaja ataupun tiada niat sama sekali melakukan dosa maka orang tersebut tak berdosa. Perihal ini di terangkan secara jelas dalam quran yakni surah al-ahzab ayat 5 yang berbunyi :

 

وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Tidak ada dosa bagi-mu untuk perbuatan yang kamu tidak senngaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu.” ( quran surah al-ahzab ayat 5 ).

 

Ketika Dr. Soleh al-Fauzan ditanya mengenai hukum menabrak kucing beliau menjawab :

 

,أما إذا لم تتمكن من ذلك ودهستها من غير قصد ولم تتمكن من الامتناع عنها فلا حرج عليك من ذلك، وإنما تأثم لو تعمدت قتلها بدون مسوّغ؛ لأنها حيوانات لها حرمة وليست مؤذية

Jika tak memungkinkan kemudia kamu melindasnya secara tak sengaja ingin membunuhnya sebab kamu tak kuasa menghentikan laju kendaraan secara mendadak maka kamu tak berdosa. Kamu berdosa bila membunuh hewan secara sengaja tanpa alasan yang benar, karena hewan sendiri memiliki kehormatan serta ia tak menyakiti kamu [ al-forqan.net/fatawa/87.html ]

 

Hal Yang Bisa Memastikan Kamu Tidak Sengaja Ketika Menabrak Kucing

Tetapi menurut anggora sendiri ada 3 hal yang bisa memastikan kamu tidak sengaja ketika menabrak kucing dan tak akan membuat kamu berdosa. Hal tersebut antara lain :

 

Kamu Tidak Mengemudi Ugal-ugalan Kecuali Dengan Alasan Yang Jelas, Penting Dan Urgen

Kamu tidak menabrak kucing dalam posisi ugal-ugalan. Kecuali jika kamu sengaja memacu kendaraanmu dengan cepat sebab ada hal penting dan urgen. Misalkan kamu membawa anggota keluarga yang sakit parah, kamu harus menjemput keluarga yang sakit parah, Rumah kamu kebakaran dan alasan lainnya.


Kamu Berkendara dengan Kecepatan Standar

Saat kamu menabrak kucing, kamu dalam posisi kecepatan standar yakni 30 km perjam, lalu kamu tak sengaja menabrak kucing yang melintas tiba-tiba maka ini akan membuat kamu tak berdosa saat menabraknya.

 

Kamu Tak Ugal-Ugalan Di Jalan Sempit

Terkadang saat berkendara kita melewati gang atau jalanan sempit. Seringkali banyak pesepeda motor atau pengendara mobil yang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi saat di jalanan sempit ini. Akibatnya tak jarang mereka menabrak ayam, anjing kucing atau bahkan anak kecil yang sedang bermain di pinggir jalan. 

Bila kamu tak berkendara di jalanan sempit secara ugal-galan dan tak sengaja menabrak ayam atau kucing maka kamu tidaklah berdosa.


Kesimpulan

Menabrak kucing sampai mati secara tak sengaja memang dalam islam tak akan membuat kita berdosa. Hal ini secara jelas tertera dalam quran dan para ulama sependapat dengan ini. Namun menurut anggora ada 3 hal yang bisa memastikan kamu tidak sengaja atau bukan dalam menabrak kucing.

3 hal itu yakni :

  • Kamu Tidak Mengemudi Ugal-ugalan Kecuali Dengan Alasan Jelas

  • Kamu Berkendara dengan Kecepatan Standar

  • Kamu Tak Ugal-Ugalan Di Jalan Sempit


Mungkin cuma itu saja penjelasan mengnai hukum menabrak kucing tidak sengaja dalam islam. Semoga artikel ini membantu kamu dan menambah wawasan kamu seputar islam.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url