Komputer Dan Hubungannya Dengan Masyarakat

Komputer dan masyarakat dapat didefinisikan sebagai hubungan antara pengguna (masyarakat) dengan komputer guna mencapai tujuan tertentu, memaksimalkan efisiensi waktu, menghemat tenaga serta mempermudah pengguna dalam melakukan sebuah pekerjaan.

Tanpa kita sadari komputer telah berperan banyak dalam kehidupan kita dan mempengaruhi bagaimana cara kita hidup. Dengan adanya komputer hidup kita semakin mudah dan praktis.

Komputer Dan Hubungannya Dengan Masyarakat

Contohnya kita dapat menggunakan aplikasi google untuk mendapatkan jawaban atas segala informasi yang kita inginkan. Berbeda dengan dahulu sebelum adanya komputer dan internet, untuk mendapatkan informasi yang kita inginkan kita harus meminjam buku diperpustakaan ataupun membeli buku di toko terdekat.


Tiga alasan utama mengapa masyarakat berminat untuk menggunakan komputer menurut James H. Moor, yaitu:

  1. Kelenturan logika ( logical malleability ) yaitu komputer memiliki kemampuan dalam membuat suatu aplikasi untuk melakukan apapun yang diinginkan oleh programmer untuk penggunannya.

  2. Faktor Transformasi ( transformation factors ) yaitu komputer mampu untuk bergerak cepat ke tujuan manapun yang di inginkan pengguna.Faktor tak kasat mata (invisibility factors).

  3. Memiliki kemampuan untuk menyembunyikan semua operasi internal computer sehingga tidak ada peluang bagi penyusup untuk menyalahgunakan operasi tersebut.

 

Dengan adanya ketiga faktor tersebut maka terdapat implikasi etis terhadap penggunaan teknologi informasi yaitu meliputi etika, moral dan juga hukum. Sebelum di bahas mengenai hukum yang berlaku, ada hak sosial dan komputer ( Deborah Johnson) dan hak atas informasi (Richard O. Masson) . Berikut di bawah ini penjabarannya :

 

Hak Sosial Dan Komputer (Deborah Johnson)

  • Hak Atas Komputer

    Yaitu setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya. Sebagai contoh belajar tentang komputer dengan memanfaatkan software yang ada.

     

  • Hak Atas Keahlian Komputer

    Pada awal komputer dibuat, terdapat kekawatiran yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak.

 

  • Hak Atas Spesialisasi Komputer

    Pemakai komputer tidak semua menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer, seperti kita membutuhkan dokter atau pengacara.

 

  • Hak Atas Pengambilan Keputusan Komputer

    Meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer diterapkan, namun masyarakat tetap memiliki hak tersebut.

 

Hak atas Informasi ( Richard O. Masson )

  • Hak Atas Privacy

    Sebuah informasi yang memiliki sifat yang pribadi baik secara individu maupu dalam sebuah organisasi mendapatkan perlindungan hukum tentang kerahasiannya.

 

  • Hak Atas Akurasi

    Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi tertentu yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini dipercaya selalu ada meskipun kemungkinannya tidak selalu tercapai.

 

  • Hak Atas Kepemilikan

    Hak ini berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam bentuk program maupun file komputer yang bisa dengan mudahnya digandakan atau disalin secara ilegal oleh pihak lain. Tindakan illegal tersebut bisa dituntut secara hukum di pengadilan.

 

  • Hak Atas Akses

    Setiap informasi memiliki nilai, dimana setiap kali kita berniat untuk mengaksesnya, kita harus melakukan account atau meminta izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut. Sebagai contoh kita dapat membaca data-data penelitian atau buku-buku online di Internet dengan membayar atau berlangganan untuk dapat mengaksesnya.

  


10 Etika Dalam Menggunakan Komputer

Sebagai pengguna teknologi, kita harus belajar bagaimana cara beretika yang baik dalam berkomputer. Berikut 10 Etika dalam berkomputer :


  1. Tidak memakai komputer untuk merugikan pihak lain.

  2. Tidak memakai sumberdaya pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik sumberdaya tersebut.

  3. Tidak mencuri kekayaan intelektual pihak lain.

  4. Tidak melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer pihak lain.

  5. Pertimbangkan konsekuensi program atau sistem komputer yang akan kita buat atau kita pakai.

  6. Selalu Respek terhadap sesama saat menggunakan Komputer.

  7.  Tidak melakukan Aktivitas memata-matai komputer pihak lain, baik itu dari segi software ataupun data.

  8. Tidak memakai komputer untuk mencuri milik orang lain.

  9. Tidak memakai komputer untuk memberikan kesaksian palsu.

  10. Jangan menggandakan atau menggunakan software tanpa membayar.


Kontrak Sosial Jasa Informasi

  • Komputer tidak akan digunakan dengan sengaja untuk menggangu privasi orang.

  • Setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemroses data.

  • Hak milik intelektual akan dilindungi.

 


Hukum Pada Teknologi Informasi

Suatu perangkat aturan yang dibuat oleh Negara dan mengikat warga negaranya untuk mengikuti aturan tersebut agar tercapai kedamaian yang didasarkan atas keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, yang secara umum disebut Hukum. 


Hukum dalam arti luas , mencakup segala macam ketentuan hukum, baik materi hukum tertulis (  perundang-undangan ) dan hukum tidak tertulis ( kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang). Keberadaan hukum berbanding lurus dengan melihat sejauh mana pemahaman hukum dan kesadaran hukum masyarakat itu sendiri terhadap informasi hukum yang tengah berlaku. 


Sistem hukum yang baik belum tentu dapat terwujud dengan pembuatan perundang-undangan yang baru terus menerus, melainkan memerlukan suatu kajian yang mendalam mengenai sejauh mana sistem hukum yang berlaku dapat dioptimalkan. 


Pemanfaatan Teknologi Informasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan. teknologi informasi saat ini memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.

Perkembangan teknologi ini memicu munculnya ilmu hukum baru yang merupakan dampak dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yaitu hukum telematika atau cyber law.


Hukum Telematika

Di zaman ini banyak kegiatan berupa kegiatan sosial maupun komersial dan kegiatan-kegiatan lainnya dilakukan melalui sistem komputer dan sistem komunikasi, baik lokal maupun global (Internet). Permasalahan hukum sering dihadapi ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, serta transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik, untuk mengakomodasi permasalahan tersebut munculnya beberapa bidang hukum yaitu hukum informatika, telekomunikasi dan media yang saat ini dikenal dengan hukum telematika. 

Masalah – masalah yang dihadapi pada hukum telematika sangat luas, karena tidak lagi dibatasi oleh wilayah suatu Negara, dan dapat diakses kapanpun dimanapun. Salah satu contoh yaitu kerugian dapat terjadi pada pelaku transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian kartu kredit melalui belanja online di internet.

Di samping itu, pembuktian merupakan faktor penting, mengingat informasi elektronik belum terakomodasi dalam sistem hukum secara komprehensif, juga sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke seluruh penjuru dunia dalam hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks, sehingga dibutuhkan pemerhatian pada sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal.

Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan dalam menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek sosial, aspek teknologi budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.

Demikian artikel tentang komputer dan hubungannya dengan masyarakat. Semoga artikel ini memberi manfaat bagi kamu.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url